Banyak Sekali, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Perkara Narkoba
📅 Senin, 18 Des 2023, 22:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO - Kejati Sumut
Medan - Banyak sekali, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati kepada 93 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga awal Desember 2023.
"Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia merinci tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," ucapnya.
Menurut Yos,jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, untuk itu harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!