Bakamla Gali Informasi Terkait Pengusiran Nelayan Oleh Singapura
Tim Bakamla RI dipimpin Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Ryan Widiono menemui nelayan Belakangpadang, Kota Batam, menelusuri informasi terkait insiden pengusiran oleh Singapore Plice Coast Guard, Minggu (29/12/2024).
Foto: ANTARA/HO-Bakamla RIBatam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggali informasi terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Singapore Plice Coast Guard (SPCG) dengan menemui para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan, Belakangpadang, Kota Batam, Minggu.
Penata Layanan Operasional Letda Bakamla Ryan Widiono selaku pejabat Bakamla RI yang menemui nelayan tersebut mengatakan, kedatangan Tim Bakamla RI bertujuan untuk menggali informasi langsung dari nelayan yang mengalami insiden tersebut, sekaligus memastikan kondisi pasca-kejadian.
"Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima contact center Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG," ujarnya.
- Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
- Baca Juga: Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakarta
Dalam pertemuan tersebut, Tim Bakamla RI bertemu dengan para nelayan yang didampingi Ketua Nelayan Pulau Terong Jemisan.
Berdasarkan keterangan Jemisan, Ketua Nelayan Pulau Terong, pada saat kejadian nelayan sedang memancing di wilayah yang diklaim masih termasuk perairan Indonesia tepatnya di koordinat N 01,11,880 E, 103,37,500.
Menurut Jemisan, Kapal SPCG menuduh nelayan melewati batas perairan lalu memaksa nelayan untuk pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar.
Peristiwa itu, terjadi pada Selasa (24/12). Akibat tindakan Kapal SPCG tersebut, salah satu nelayan terlempar ke laut karena gelombang yang diciptakan oleh manuver kapal Singapura tersebut.
Nelayan yang jatuh ke laut bernama Mahade, beruntung berhasil diselamatkan oleh rekan-rekan nelayan yang lain.
Pada kesempatan tersebut, Jemisan menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan.
"Jika kami memang melanggar batas harap ditegur dengan cara yang baik, dan tidak membahayakan," harap Jemisan.
Menanggapi hal itu, Leta Bakamla RI Letda Bakamla Ryan Widiono mengatakan Bakamla berkomitmen akan memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah guna mencegah terjadinya peristiwa serupa demi kenyamanan bersama pengguna laut.
Terpisah Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menambahkan, usai pertemuan tersebut, Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terhadap nelayan Pulau Terong perihal batas-batas yang boleh memancing ikan.
"Langkah selanjutnya Bakamla RI akan melakukan sosialisasi terkait batas wilayah kepada nelayan," ujar Yuhanes.
Sebelumnya, informasi nelayan Belakangpadang yang sedang memancing di Perairan Pulau Nipah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepolisian Maritime Singapura pada Selasa (24/12).
Kabar itu tersebar luas melalui video di sosial media. Terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura diduga mengintimidasi nelayan yang sedang memancing dengan membuat gelombang yang membuat kapal nelayan tenggelam. Seorang nelayan terlempar ke laut akibat hantaman gelombang yang diciptakan oleh kapal patroli Singapura.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Meskipun Kontribusinya Masih Kecil, EBT Diarahkan Dukung Swasembada Energi
- 4 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 5 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
Berita Terkini
- Polda Sumut tangkap puluhan penjudi di Medan saat malam tahun baru
- OJK minta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024
- Rumah Bakau Jayapura Gerebek Sampah di Jembatan Youtefa
- SAR Pangkalpinang Cari Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Belinyu
- Hujan Pengaruhi Pengunjung Tempat Wisata Awal Tahun Baru