Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Badan Kehormatan DPRD Yogyakarta Belajar Fungsi Alat Kelengkapan Dewan ke Banjarbaru

📅 Selasa, 05 Mar 2024, 05:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Badan Kehormatan DPRD Yogyakarta Belajar Fungsi Alat Kelengkapan Dewan ke Banjarbaru Doc: ANTARA/HO/DPRD Banjarbaru
Ket. Rombongan Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta menyerahkan cinderamata saat berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (4/3/2024).

Banjarbaru - Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempelajari tugas dan fungsi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Banjarbaru Sisca Christina Sitorus menerima kunjungan rombongan BK DPRD Yogyakarta di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin.

"Kami sangat berterima kasih atas penerimaan DPRD Kota Banjarbaru terhadap kunjungan yang dilakukan. Semoga bisa bermanfaat bagi kami," kata Ketua BK DPRD Yogyakarta Bambang Anjar.

Bambang menuturkan pihaknya sudah mendengar penjelasan dan melihat tingkat kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD Kota Banjarbaru yang cukup tinggi, dan patut diberikan apresiasi atas kinerja wakil rakyat setempat.

Bahkan pelanggaran hampir tidak terlihat berdasarkan buku catatan dari anggota dewan di DPRD Banjarbaru, sehingga menunjukkan kedisiplinan yang cukup tinggi.

"Kami melihat tingkat kehadiran anggota DPRD Banjarbaru sudah cukup bagus, berada di atas 80 persen," ujarnya.

Bambang menyebutkan kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD adalah sikap pribadi yang bersangkutan dan akan dikembalikan kepada kesadaran mereka untuk menjalankantugas sebagai wakil rakyat.

"Kedisiplinan dan tingkat kehadiran sudah diatur sesuai kesepakatan anggota dewan, namun semuanya kembali kepada masing-masing yang sadar akan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.

Dia mengungkapkan aturan di BK DPRD Yogyakarta dalam hal fungsi aktif, yakni BK membuat program kinerja dan kedisiplinan anggota dewan yang melaksanakan agenda kegiatan termasuk pengawasan aktif.

Sedangkan fungsi pasif berupa pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan secara kasat mata, tetapi masih kesulitan menindaklanjuti karena belum ada aduan.

"Proses yang dijalankan biasanya berupa upaya preventif sehingga bisa mencegah anggota DPRD melakukan perbuatan yang dapat merusak individu maupun lembaga," ujarnya lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.