Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Badan Kehormatan DPRD Yogyakarta Belajar Fungsi Alat Kelengkapan Dewan ke Banjarbaru

Foto : ANTARA/HO/DPRD Banjarbaru

Rombongan Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta menyerahkan cinderamata saat berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (4/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarbaru - Badan Kehormatan (BK) DPRD Yogyakarta berkunjung ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempelajari tugas dan fungsi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Banjarbaru Sisca Christina Sitorus menerima kunjungan rombongan BK DPRD Yogyakarta di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin.

"Kami sangat berterima kasih atas penerimaan DPRD Kota Banjarbaru terhadap kunjungan yang dilakukan. Semoga bisa bermanfaat bagi kami," kata Ketua BK DPRD Yogyakarta Bambang Anjar.

Bambang menuturkan pihaknya sudah mendengar penjelasan dan melihat tingkat kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD Kota Banjarbaru yang cukup tinggi, dan patut diberikan apresiasi atas kinerja wakil rakyat setempat.

Bahkan pelanggaran hampir tidak terlihat berdasarkan buku catatan dari anggota dewan di DPRD Banjarbaru, sehingga menunjukkan kedisiplinan yang cukup tinggi.

"Kami melihat tingkat kehadiran anggota DPRD Banjarbaru sudah cukup bagus, berada di atas 80 persen," ujarnya.

Bambang menyebutkan kedisiplinan dan kehadiran anggota DPRD adalah sikap pribadi yang bersangkutan dan akan dikembalikan kepada kesadaran mereka untuk menjalankantugas sebagai wakil rakyat.

"Kedisiplinan dan tingkat kehadiran sudah diatur sesuai kesepakatan anggota dewan, namun semuanya kembali kepada masing-masing yang sadar akan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat," katanya.

Dia mengungkapkan aturan di BK DPRD Yogyakarta dalam hal fungsi aktif, yakni BK membuat program kinerja dan kedisiplinan anggota dewan yang melaksanakan agenda kegiatan termasuk pengawasan aktif.

Sedangkan fungsi pasif berupa pengawas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan secara kasat mata, tetapi masih kesulitan menindaklanjuti karena belum ada aduan.

"Proses yang dijalankan biasanya berupa upaya preventif sehingga bisa mencegah anggota DPRD melakukan perbuatan yang dapat merusak individu maupun lembaga," ujarnya lagi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top