Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Buka Lebar Keran Rokok Ilegal

Foto : istimewa

Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan, termasuk larangan menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Ketua APTI Pamekasan Samukrah meminta aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Sebagai petani tembakau, ia keberatan dengan aturan ini karena membuat industri tembakau tergusur.

"Kalau saya pinjam bahasanya Emha, kalau bukan dibuat rokok, itu solusinya buat apa? Apa dibuat pecel atau dibuat sayur atau dibuat apa ini tembakau ini?" kata Samukrah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

Ia mengatakan, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan yang eksesif, mulai dari larangan petani menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.

Menurut Samukrah, industri tembakau adalah industri legal dan resmi yang terus tergerus akibat perlakuan diskriminatif dari regulasi. Rencana aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai akan menimbulkan masalah baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top