Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan 

📅 Rabu, 11 Okt 2023, 17:34 WIB | Oleh:
Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan  Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Petani merawat tanaman tembakau. 

JAKARTA - Berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Sebab bunyi pasal tersebut menggunakan frasa "diatur dengan" yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa "diatur dalam".

Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, saat sesi Public Hearing penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes, Rabu (11/10).

Secara umum, menurutnya, frasa "diatur dengan" memiliki konsekuensi harus diatur dalam jenis Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tersendiri, terpisah, dan mandiri dari muatan PUU yang lain. Contohnya adalah Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang melahirkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, penjelasan terhadap penggunaan frasa "diatur dengan" secara implisit dijelaskan pada angka 201 Lampiran II UU No. 12 tahun 2011 jo. UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa "diatur dengan".

Pada intinya bermakna sama bahwa perlu diatur dengan aturan tersendiri. Selain aspek hukum, Ali juga mempertimbangkan landasan sosiologis tentang sebaiknya peraturan produk tembakau keluar dari RPP Kesehatan. Sebab polemik ini menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir.

"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ungkapnya, memaparkan banyaknya sektor sekaligus tenaga kerja yang terdampak dari aturan ini.

Melihat luasnya objek yang terdampak dari aturan tersebut, Ali menegaskan, menjadi logis jika pengaturannya diakomodir dalam satu peraturan pemerintah tersendiri sehingga akan lebih komprehensif dan koheren.

"Untuk melahirkan PP yang komprehensif tentu dibutuhkan waktu yang memadai dan tidak buru-buru yang seolah dikejar waktu atau jam tayang," ujarnya.

RPP Kesehatan ini juga dinilai memberikan dampak negatif pada industri lain yang berhubungan dengan industri tembakau, seperti industri kreatif. Terlebih, di RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya dan musik.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, mengaku khawatir dengan ketentuan yang termuat dalam RPP Kesehatan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

59 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.