Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Main Impor Dirombak, Mendag Klaim Beres

📅 Rabu, 04 Jun 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Main Impor Dirombak, Mendag Klaim Beres Doc: ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
Ket. Ilustrasi - Aktivitas petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

JAKARTA - Revisi kebijakan impor sangat penting karena berdampak besar pada ekonomi, industri, dan stabilitas harga. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menarik investasi, dan menyesuaikan regulasi dengan perubahan global. 

Revisi yang tepat dapat mengurangi ketergantungan pada impor, melindungi industri strategis dan ketahanan pangan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor sudah selesai secara substansi.

"Permendag 8 sebenarnya sudah siap, sudah selesai secara substansi," ujar Budi di Jakarta, Rabu (3/6).

Budi menjelaskan, saat ini revisi Permendag 8/2024 hanya perlu menunggu penyelesaian dari sisi administrasi. Ia berharap revisi tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin.

"Tinggal penyelesaian administrasi saja, secepatnya lah kita selesaikan. Tapi secara substansi sudah sepakat semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan progres revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah 90 persen dan diharapkan selesai pada pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Sebenarnya sudah 90 persen, tinggal secara administrasi saja. Kita harus rapikan semua," ujar Mendag Budi, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurut dia, terdapat paket deregulasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya yakni mengenai kebijakan impor. Budi memastikan perubahan aturan ini nantinya tidak akan membuat Indonesia kebanjiran produk impor khususnya untuk komoditas terkait hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.

"Jadi ada pertimbangan, ada kriteria mana yang kita relaksasi larangan dan pembatasannya (lartas). Ada beberapa pertimbangan itu dikecualikan. Kalau yang sudah siap bersaing, kita buka pelan-pelan," katanya pula.

Budi mengakui dirinya belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait substansi revisi (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, karena sampai saat ini proses perampungan regulasi tersebut masih berlanjut.

"Sebagian besar sudah harmonisasi, nanti kalau sudah selesai saya sampaikan. Substansinya apa nanti saya sampaikan, karena saya belum berani menyampaikan karena belum selesai," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.