AS Jatuhkan Sanksi terhadap Operatif Siber Korut atas Aktivitas Ilegal
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 00:20 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: YONHAP News
WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap seorang operatif siber Korea Utara atas aktivitas ilegal yang terkait dengan kelompok peretas Andariel yang berafiliasi dengan Pyongyang.
Kementerian Keuangan AS melalui Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) pada Selasa (8/7) mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap seorang “aktor siber jahat” bernama Song Kum-hyok, serta satu individu lainnya dan empat perusahaan yang berbasis di Korea Utara dan Russia.
Song dituduh memfasilitasi skema pekerja TI, di mana warga Korea Utara dan sejumlah orang lainnya yang bekerja dari Tiongkok dan Russia menggunakan identitas palsu sebagai warga Amerika untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh di perusahaan AS dan menghasilkan pendapatan bagi Korea Utara.
Kementerian Keuangan AS menyebut bahwa dalam beberapa kasus, para pekerja tersebut menyusupkan malware ke jaringan internal perusahaan guna dimanfaatkan lebih lanjut.
Mereka yang dijatuhi sanksi akan menghadapi pembekuan aset di AS, larangan bepergian ke wilayah AS, serta larangan bertransaksi dengan warga negara atau entitas asal AS. KBS/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!