Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah

📅 Selasa, 28 Mar 2023, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah Doc: ANTARA/HO-Humas Bawaslu
Ket. Ilustrasi. Surat imbauan Bawaslu Bone yang ditujukan ke partai politik terkait larangan politik praktis di tempat ibadah, Senin (27/3/2023).

Makassar - Antisipasi penyimpangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyurati partai politik (parpol) agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Selain itu, bawaslu juga menekankan panwascam-pkd melakukan pencegahan dan pengawasan.

"Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD," ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi melalui keterangannya di Makassar, Senin.

Alwi mengatakan, saat ini jajarannya fokus pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria. Ia mengatakan, jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

"Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye," ujar dia.

Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga bpd.

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.