Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Tiga pilihan dari judul di atas sudah diketahui para ahli hukum bahkan mahasiswa semester III hukum; merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum. Bagaimana memberikan penilaian bahwa hukum telah mencapai ketiga tujuan tersebut dan terlebih lagi bagaimana hukum dapat memberikan jaminan perlindungan bagi setiap orang agar hidup dalam tertib, aman, dan nyaman.

Pertanyaan itulah yang belum diperoleh jawaban yang pasti. Kepastian dalam hukum mengandung kepastian dalam batas waktu penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan, dan kepastian dalam penerapan hukum terhadap fakta suatu peristiwa diduga tindak pidana.

Keadilan dalam hukum mengandung arti perlakuan yang sama bagi setiap orang di muka hukum dan hukum berpihak pada yang benar sesuai dengan asas, norma, dan tujuan dibentuknya norma dalam suatu undang-undang. Sedangkan kemanfaatan diartikan tidak hanya efektivitas, melainkan harus mencapai efisiensi dalam penegakan hukum.

Ketiga tujuan hukum tersebut hanya dapat diwujudkan oleh aparatur hukum penyidik, penuntut dan hakim yang memiliki ketakwaan kepada Tuhan YME dan ajarannya, dan integritas akuntabilitas serta profesionalitas yang sudah teruji. Tidak mudah mewujudkan apa yang diuraikan, tetapi tidak berarti tidak ada sama sekali jalan keluar tanpa ada semangat, kehendak secara sungguh-sungguh untuk mewujudkannya sekalipun banyak rintangan yang akan dilalui.

Harus diakui bahwa tujuan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan sesungguhnya merupakan das sollen (yang dicita-citakan) dan das sein (yang senyatanya terjadi). Antara kedua tujuan hukum tersebut sering tidak dapat diwujudkan oleh aparatur hukum dan pencapaian dimaksud sesuai dengan perkembangan peradaban masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top