Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Contoh, kedua tujuan hukum tersebut dalam perkembangan hukum di masa Orde Baru mengalami stagnasi bahkan menimbulkan krisis (kepercayaan publik) hukum dan bahkan di masa Order Reformasi 1998, belum terdapat tanda-tanda perubahan yang signifikan dan hal ini berarti bahwa masa transisi dari rezim otoritarian di mana karakteristik patron-client relationship belum berubah ke arah kehidupan masyarakat yang memiliki hak dan kebebasan tanpa intervensi kekuasaan.

Contoh konkret, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon wakil presiden, dan penetapan FB Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan. Hanya dengan semangat dan niat baik serta kehendak yang sungguh-sungguh terutama dari pimpinan negara dan elite pemerintahan termasuk petinggi hukum kiranya cita dan tujuan negara hukum Indonesia dapat dicapai dan memberikan kemaslahatan kepada 270 rakyat kita.

Sangat Menentukan

Tugas dan tanggung jawab para ahli hukum baik teoritisi dan praktisi sangat menentukan keberhasilan dimaksud; teoritis tidak hanya berpangku tangan dan layaknya menara gading, melainkan wajib turun melihat ke lapangan praktik hukum agar dapat mencari solusi kurikulum pendidikan hukum yang dapat mendekati kenyataan kehidupan hukum dalam masyarakat serta menemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat. Sebaliknya, kaum praktisi hukum tidak melupakan pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan hukum dan perlu banyak bertanya dan diskusi dengan ahli hukum untuk menemukan solusi terbaik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur hukum.

Hanya dengan perpaduan pemikiran ahli hukum dan praktisi hukum diharapkan kesimpang-siuran dan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya mengakibatkan ketidakadilan dapat dicegah dan diatasi sebaik dan maksimal. Namun, di dalam perjalanan hukum berjuang mencapai tiga tujuan tersebut terdapat fakta dimana tujuan ketiga (kemanfaatan) sering diabaikan dalam proses pemeriksaan perkara baik perkara perdata maupun pidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top