Anggota Komisi Kejaksaan RI 2024-2028 Resmi Diambil Sumpahnya
📅 Rabu, 21 Feb 2024, 13:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2028 resmi diambil sumpah/janjinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Pengambilan sumpah/janji itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 M Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI.
Dalam keputusannya, Jokowi memutuskan menetapkan mengangkat dalam Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2024-2028, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, yakni masing masing:
Pujiyono Suwadi sebagai Ketua merangkap anggota, Babul Khoir sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan sebagai anggota yakni Muhammad Yusuf, Hefinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, Nurokhman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam sumpah/janjinya para anggota Komisi Kejaksaan berjanji akan setia kepada Undang-Undang Dasar RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.
Mereka juga bersumpah/berjanji dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!