Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Mengatakan RUU Penyiaran Dirancang Adaptif dan Protektif bagi Media

📅 Senin, 05 Mei 2025, 21:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Mengatakan RUU Penyiaran Dirancang Adaptif dan Protektif bagi Media Doc: ANTARA
Ket. Tangkapan layar Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dirancang untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, tapi juga protektif terhadap ekosistem media nasional.

Saat ini, dia menilai bahwa lanskap penyiaran nasional telah berubah drastis karena platform digital, seperti YouTube, TikTok, dan lainnya telah menjadi aktor dominan dalam mendistribusikan konten kepada publik.

"Namun, dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita," kata Amelia saat rapat Panitia Kerja RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (05/5).

Dalam perancangan RUU Penyiaran, Komisi I DPR RI pun menyerap aspirasi dari sejumlah lembaga profesi pers, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Menurut dia, dominasi platform digital jangan sampai merugikan daya saing media nasional, maka prinsip-prinsip atau saran dari PWI dan AJI dibutuhkan untuk dituangkan dalam RUU tersebut.

Selain itu, menurut dia, diperlukan sinkronisasi yang tepat antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights dan RUU Penyiaran agar hak ekonomi media benar-benar terlindungi, baik dari sisi kepemilikan konten maupun distribusi dan monetisasinya.

Di sisi lain, menurut dia, klasifikasi dan batasan konten dalam "over the top" atau OTT video streaming dapat diadopsi dalam RUU Penyiaran untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mengganggu model bisnis dan kreativitas industri.

Menurut dia, perlu ada bentuk regulasi ideal dalam RUU Penyiaran yang dapat menjamin perlindungan publik, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi industri OTT Video Streaming yang sudah tunduk pada aturan PSE Komdigi dan regulasi digital lainnya.

"Platform OTT Video streaming, seperti yang diwakili oleh AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri kreatif nasional dan diplomasi budaya, termasuk melalui penyebaran konten lokal ke audiens global," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.