Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ammar Zoni Ditempatkan di Rutan Salemba Sebelum Disidang

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menempatkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro di Jakarta, Kamis (28/3).

Kejari Jakbar sebelumnya, telah menerima pelimpahan kasus tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekira pukul 11.00 WIB.

Hendri menyebut bahwa kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.

Berkaitan dengan status Ammar Zoni sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top