Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 07 Jan 2025, 22:55 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Sinjai Alami Peningkatan

Foto: Antara

Makassar - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sinjai mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317 ton di tahun 2025 atau mengalami peningkatan sekitar lima ribu ton dari tahun sebelumnya.

1736264249_ce06b816ba87cb3c182f.jpg

"Alhamdulillah tahun ini kita dapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317. Ini akan kita bagikan kepada kelompok tani yang ada di Sinjai,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sinjai Kamaruddin melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa

Ia menyebutkan alokasi pupuk tersebut berjenis urea sekira 8.029 ton, NPK 9.284 ton, NPK formula khusus 2 ton dan Pupuk Organik 2 ton.

Kamaruddin mengatakan pupuk tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk para petani yang ada di Kabupaten Sinjai untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian masyarakat.

Petani yang dimaksud adalah yang bergerak di sektor tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai. Sementara di sektor hortikultura seperti cabai, bawang merah dan bawang putih serta perkebunan tebu rakyat, kakao dan kopi dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha).

"Pupuk subsidi ini sudah termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kamaruddin menyampaikan kuota pupuk subsidi ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 lalu sehingga diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan para petani.

Pupuk ini akan didistribusikan kepada 33.941 petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan telah mengusulkan pada Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

Pendistribusian rencananya tidak akan dilakukan sekaligus, namun bertahap sesuai dengan kebutuhan kelompok tani.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk jenis urea senilai Rp2.250/Kg, pupuk NPK Rp 2.300/Kg, NPK formula khusus Rp 3.300/Kg dan pupuk organik Rp 800/Kg.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Ones

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.