Alasan Kemanusiaan, 16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Menahun
Narapidana Lapas Perempuan Palembang menerima remisi sakit berkepanjangan.
Palembang - Sebanyak 16 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mendapat pengurangan masa pidana (remisi) karena sakit menahun.
"Pemberian remisi sakit menahun/berkepanjangan itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka Hari Kesehatan Dunia yang diperingati pada April 2024 ini," kata Kepala Lapas Kelas II A Palembang Ike Rahmawatidi Palembang, Senin.
Menurut Ike, pemberian remisi selama 1 - 6 bulan itu merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.
"Ini kali pertama WBP Lapas Perempuan Palembang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan sebanyak itu. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Dia menjelaskan, 16 orang WBP yang menerima remisi tersebut merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
Narapidana itu memperoleh remisi setelah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat serta dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
"Syaratnya harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukkan penyakit yang diderita WBP sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan," kata Kalapas Ike Rahmawati.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana atau remisi diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan.
Remisi itu diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.
Ilham menyebut pada Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan narapidana dapat diberikan remisi sakit berkepanjangan di antaranya apabila penyakit yang diderita sulit disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
Narapidana yang menerima remisi sakit tersebut selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Palembang memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan.
"Pemberian remisi merupakan perwujudan hak warga binaan yang terus dipenuhi lembaga pemasyarakatan. Maka dari itu saya berpesan agar mereka tetap mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Kakanwil Ilham.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya