Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya DPO Ini Berhasil Ditangkap Aparat Kejari Bengkalis

Foto : ANTARA/Alfisnardo

Tersangka AN (tengah), satu dari dua orang DPO dalam kasus penjualan lahan HPT mangrove akhirnya diringkus tim Kejari Bengkalis di kediamannya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, meringkus satu dari dua orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara sekitarRp4,2 miliar.

Kepala Kejari BengkalisZainur Arifinsyah, Rabu, mengatakan buronan yang diringkus ini berinisial AN, warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis. Dia sudah satu tahun melarikan diri dari kampung halamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Februari 2023.

"Tersangka AN sudah lama kita incar keberadaannya yang sering berpindah-pindah dan sempat bekerja di Malaysia. Begitu mendapatkan informasi keberadaannya, tim langsung bergerak dan saat diringkus sempat mencoba melarikan diri, namun tersangka berhasil kita bekuk," kata Kajari Bengkalis didampingi Kepala Seksi IntelijenHerdianto.

Sementarasatu orang buronan lainnyaberinisial SP, Zainur menegaskan pihaknyamemberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri untukproses hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka.

"Saya minta SP untuk segera menyerahkan diri. Jangan sampai kami mengambil tindakan tegas dan keberadaan anda akan terus kami pantau," ujar Kejari.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto mengungkapkan dalam kasus penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektare yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yakni H yang merupakan Kepala Desa Senderak , AN staf desa dan SP sebagai perantara penjualan.

"H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani proses hukum, sementara dua tersangka lagi AN dan SP tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam DPO. Hari ini AN berhasil diringkus dan tinggal SP lagi," ungkap Herdianto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top