Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya DPO Ini Berhasil Ditangkap Aparat Kejari Bengkalis

📅 Kamis, 07 Mar 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya DPO Ini Berhasil Ditangkap Aparat Kejari Bengkalis Doc: ANTARA/Alfisnardo
Ket. Tersangka AN (tengah), satu dari dua orang DPO dalam kasus penjualan lahan HPT mangrove akhirnya diringkus tim Kejari Bengkalis di kediamannya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3/2024).

Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, meringkus satu dari dua orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara sekitarRp4,2 miliar.

Kepala Kejari BengkalisZainur Arifinsyah, Rabu, mengatakan buronan yang diringkus ini berinisial AN, warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis. Dia sudah satu tahun melarikan diri dari kampung halamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Februari 2023.

"Tersangka AN sudah lama kita incar keberadaannya yang sering berpindah-pindah dan sempat bekerja di Malaysia. Begitu mendapatkan informasi keberadaannya, tim langsung bergerak dan saat diringkus sempat mencoba melarikan diri, namun tersangka berhasil kita bekuk," kata Kajari Bengkalis didampingi Kepala Seksi IntelijenHerdianto.

Sementarasatu orang buronan lainnyaberinisial SP, Zainur menegaskan pihaknyamemberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri untukproses hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka.

"Saya minta SP untuk segera menyerahkan diri. Jangan sampai kami mengambil tindakan tegas dan keberadaan anda akan terus kami pantau," ujar Kejari.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto mengungkapkan dalam kasus penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektare yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yakni H yang merupakan Kepala Desa Senderak , AN staf desa dan SP sebagai perantara penjualan.

"H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani proses hukum, sementara dua tersangka lagi AN dan SP tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam DPO. Hari ini AN berhasil diringkus dan tinggal SP lagi," ungkap Herdianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.