Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akademisi: RUU Penyiaran Perlu Atur Media Lokal dan Kepemilikan Silang

📅 Jumat, 20 Jun 2025, 10:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akademisi: RUU Penyiaran Perlu Atur Media Lokal dan Kepemilikan Silang Doc: Antara Foto
Ket. Diskusi “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.

Saat diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media”, Ignatius mengatakan bahwa di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kenapa sampai muncul ada entitas yang namanya lembaga penyiaran lokal? Saya kira ini arahnya adalah untuk penguatan-penguatan di lokal sehingga, menurut saya, juga penting untuk tetap diakomodasi,” kata Ignatius di ANTARA Heritage Center, Jakarta.

Ia mengingatkan jangan sampai RUU Penyiaran menjadi semacam resentralisasi, yakni menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang dikhawatirkan berpotensi mematikan media-media di daerah.

Ignatius mengaku tengah melakukan penelitian terkait ekosistem media. Dari data yang dihimpun sejauh ini, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah-daerah.

Sementara itu, terkait kepemilikan silang, Ignatius mengutarakan bahwa hal itu perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media. Menurut dia, publik berhak mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.

“Lembaga penyiaran kita ini ada banyak yang partisan … partisan ini tidak baik untuk demokrasi karena yang diterima oleh publik informasi yang bias. Bagaimana kemudian UU Penyiaran ini juga bisa menjaga supaya media-media penyiaran kita itu tidak campur baur dengan kepentingan-kepentingan politik,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media, menciptakan lapangan permainan yang setara mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme berkualitas.

Menurut Nezar, pihaknya tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyiaran dari DPR. Ketika draf telah diterima, Pemerintah bakal menyegerakan penyusunan RUU Penyiaran tersebut.

“Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi,” ucap Nezar pada kesempatan yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.