Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Sampai Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan

Foto : ANTARA/HO-MPR

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyomenuturkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 RI H.M. Soeharto dan presiden ke-4 RI K.H.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat gelar pahlawan nasional.

Menurut Bamsoet(sapaan akrab Bambang Soesatyo), jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil.

"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu,"kata Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Bamsoetmenekankan bahwa sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa.

Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden RI Ir. Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahiddapat mendapat penghargaan yang layak.

Ia mengatakan bahwa MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pimpinan MPR pun menurutnya bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Namun, kata dia, terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi Pak Harto(sapaan akrab presiden ke-2 RI) dinyatakan telah selesai dilaksanakankarena yang bersangkutan telah wafat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top