Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

3 Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Terancam Hukuman Mati

📅 Jumat, 08 Mar 2024, 08:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
3 Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Terancam Hukuman Mati Doc: ANTARA/Edo Purmana
Ket. Polres OKU gelar kasus pembunuhan berencana, Kamis.

BATURAJA - Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa tiga orang tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Hairuni (62) terancam hukuman mati.

"Tiga orang tersangka yaitu MU (62), RZ (30) dan IA (25) yang merupakan satu keluarga ini sudah diamankan setelah membunuh korban di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3)," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis (7/3).

Dia mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa para tersangka terbukti telah merencanakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang dilatari karena sakit hati.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338, jo Pasal 354 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal yang sama lantaran secara sengaja bersama-sama merencanakan pembunuhan berencana itu," tegasnya.

Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga ini dilatari masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut.

"Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun," jelasnya.

Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.