Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob
Jumat, 06 Nov 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut dia, pengkhianatan yang dilakukan pejabat negara terhadap Presiden perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi. Karena itu, pemerintah akan menindak setiap perbuatan semacam itu melalui penegakan hukum.
"Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Syahganda juga mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta keutuhan bangsa.
"Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita menoleransi politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah belah persatuan kita," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!