Program Cakupan Kesehatan Semesta di Pamekasan Kembali Aktif
Selasa, 03 Nov 2026, 23:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC/ cakupan kesehatan semesta) setelah sebelumnya sempat dihentikan karena terkendala biaya.
"Saat ini program tersebut kembali diaktifkan setelah kami membayar tunggakan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan Saifuddin dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Selasa.
Program Cakupan Kesehatan Semesta ini merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan.
Melalui program ini, warga yang hendak berobat di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Pamekasan tinggal menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas.
"Program UHC di Pamekasan aktif kembali sejak 2 November 2026 dan per hari ini telah berlaku serentak di semua kecamatan yang ada di Pamekasan," kata Saifuddin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, Pemkab Pamekasan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk program tersebut dari APBD Kabupaten Pamekasan.
"Sedangkan untuk tahun 2027 nilai anggaran yang kami sediakan untuk alokasi ini sebesar Rp83 miliar lebih, dengan layanan kelas 3," katanya.
Menurut Kepala Dinkes Saifuddin, program UHC ini untuk memberikan akses berobat gratis bagi masyarakat yang terkendala administrasi atau finansial.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, warga Pamekasan bisa berobat ke fasilitas kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.
Program UHC prioritas di Kabupaten Pamekasan diluncurkan oleh Pemkab Pamekasan pada 25 Desember 2022 oleh Bupati Pamekasan kala itu, Baddrut Tamam dan diberlakukan secara serentak pada 7 Januari 2023.
Warga Pamekasan yang tercakup program tersebut kala itu mencapai 816.682 Jiwa yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan se-Kabupaten Pamekasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!