Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lakukan Penganiayaan Tiga Penagih Utang Ditangkap

2 Senin, 02 Nov 2026, 16:26 WIB | Oleh:
Lakukan Penganiayaan Tiga Penagih Utang Ditangkap Lakukan Penganiayaan Tiga Penagih Utang Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Malinau
Ket. Wakapolres Malinau Kompol Syahrir Bajeng memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tiga oknum debt collector di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Senin (2/11).

MALINAU, KALTARA -- Kepolisian Resor Malinau mengamankan tiga debt collector atau penagih utang yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

“Tiga orang debt collector kami amankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Wakil Kepala Polres Malinau Kompol Syahrir Bajeng dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, Senin.

Syahrir mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/10) dan dilaporkan kepada polisi pada Sabtu (24/10).

Menurut dia, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas aksi premanisme dan tindak kekerasan di wilayah hukumnya.

Syahrir, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), dan A (32).

G dan IS disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan A disangkakan melanggar pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Ia menegaskan pengamanan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat, khususnya kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan.

“Tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Syahrir, penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi upaya Polres Malinau memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Wakapolres Malinau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan sekitar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Suriah Gagalkan Serangan Sa...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.