Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Dipanggil Mendadak ke Istana, Yusril Bawa Amunisi Baru Definisi Koruptor ke Prabowo

26 Senin, 26 Okt 2026, 18:02 WIB | Oleh:
Dipanggil Mendadak ke Istana, Yusril Bawa Amunisi Baru Definisi Koruptor ke Prabowo Dipanggil Mendadak ke Istana, Yusril Bawa Amunisi Baru Definisi Koruptor ke Prabowo Doc: ANTARA/AzhfarMuhammad
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10), dengan membawa sejumlah bahan terkait pembahasan definisi tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilannya oleh Presiden. Namun, dia menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga akan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

"Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setibanya di Istana Kepresidenan.

Dia menjelaskan telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Menurut Yusril, sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan ekspor hasil tambang, perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pengaturan tindak pidana korupsi.

"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas," ucapnya.

Dia juga menilai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006 namun menurutnya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Yusril menegaskan penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, tapi bukan bertujuan meringankan tindak pidana korupsi, melainkan memperluas cakupannya dan meningkatkan efektivitas penindakan.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Kane, Mbappe, dan Yamal Ber...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.