Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Perda Pajak & Retribusi Dirombak Total, Pemprov Jateng dan DPRD Sepakati Aturan Baru

26 Senin, 26 Okt 2026, 18:15 WIB | Oleh:
Perda Pajak & Retribusi Dirombak Total, Pemprov Jateng dan DPRD Sepakati Aturan Baru Perda Pajak & Retribusi Dirombak Total, Pemprov Jateng dan DPRD Sepakati Aturan Baru Doc: ANTARA/HO-Pemprov Jateng
Ket. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, saat rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin (26/10).

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang. 

Kesepakatan perubahan perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin (26/10)

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Termasuk, perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru," katanya.

Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

"Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.

Menurut dia, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jateng akan menindaklanjutinya dengan menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

"Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati," katanya.

Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menjelaskan bahwa penetapan perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan menjadi persentase kenaikan pendapatan.

Sebab, kata dia, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur.

Dalam rapat itu, juga dilakukan serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Diharapkan, perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2026

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.