KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan
Minggu, 25 Okt 2026, 05:48 WIB | Oleh: SriyonoRamli MS yang merupakan Bupati Aceh Barat dua periode ini menyebutkan, langkah deklarasi ini merupakan murni aspirasi mendasar dari akar rumput yang telah lama mengkristal.
"Deklarasi hari ini adalah bukti kebulatan tekad, kesucian niat, dan komitmen bersama demi masa depan generasi penerus di wilayah Barat-Selatan Aceh. Kita berjuang bukan untuk memisahkan persaudaraan, melainkan demi mempercepat kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan publik," ujar Ramli MS.
Ia menambahkan, langkah pemekaran ini sepenuhnya berada dalam bingkai hukum dan konstitusi NKRI.
Ramli MS menegaskan kembali bahwa perjuangan ini tidak menggoyahkan ikatan kebudayaan dan keistimewaan Aceh, sebab Provinsi ABAS nantinya tetap berada di bawah naungan lembaga Wali Nanggroe Aceh.
Melalui deklarasi ini, seluruh jajaran Pengurus KP3 ABAS menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan proses pembentukan Provinsi ABAS hingga mendapat persetujuan dan disahkan oleh pemerintah pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan KP3 ABAS dari berbagai daerah dan perwakilan yang berasal dari KP3 ABAS Pusat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Simeulue, serta perwakilan Banda Aceh.
Acara penutupan deklarasi diakhiri dengan doa bersama, memohon agar Allah SWT senantiasa memberkati dan mempermudah langkah perjuangan mulia masyarakat Aceh Barat Selatan menuju kemandirian daerah otonom baru di Provinsi Aceh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!