DPR Wacanakan UU Antiperundungan, Pakar Minta Definisi dan Sanksi Diperjelas
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 04:03 WIB | Oleh: Tim PenulisIa menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap tiga lingkungan utama kehidupan anak, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan.
"Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” katanya.
Abdullah mengidentifikasi sedikitnya dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih terdapat pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan antiperundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.
Akibatnya, penanganan kasus kerap hanya menguat ketika peristiwa terjadi dan menjadi sorotan publik, kemudian meredup setelah pemberitaan berakhir.
“Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” kata Abdullah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!