Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Wacanakan UU Antiperundungan, Pakar Minta Definisi dan Sanksi Diperjelas

📅 Jumat, 23 Okt 2026, 04:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Wacanakan UU Antiperundungan, Pakar Minta Definisi dan Sanksi Diperjelas Doc: Antara
Ket. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kecukupan regulasi yang berlaku serta kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik.

Menurut Fickar, sejumlah peraturan perundang-undangan saat ini telah mengatur perlindungan anak dan tindak kekerasan. Namun, regulasi khusus dapat dipertimbangkan apabila ketentuan yang ada belum mampu mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.

"Kalau tidak bisa terakomodasi oleh undang-undang yang sudah ada, memang dibutuhkan satu peraturan perundang-undangan yang mengatur sebuah tindak pidana," ujar Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10).

Sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menangani perundungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur perbuatan penganiayaan dan kekerasan.

Meski demikian, Fickar menilai undang-undang khusus antiperundungan dapat menjadi terobosan apabila mampu memberikan penekanan lebih kuat pada aspek pencegahan, perlindungan korban, dan pengawasan.

"Harus ada satu kekhususan dalam satu peraturan. Misalnya, kasus bullying pada anak, perlu ditekankan perlindungan kepada anak dengan lebih mengedepankan tanggung jawab dari orang tua, pendidik, atau lingkungannya," katanya.

Ia menambahkan, kajian tersebut perlu merumuskan secara jelas bentuk-bentuk perundungan yang akan diatur, mulai dari tindakan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan siber (cyberbullying). Pengaturan juga perlu memperhatikan unsur kesengajaan dan pola relasi antara pelaku dan korban, termasuk ketimpangan kekuatan yang dapat memicu perundungan.

Menurut Fickar, perumusan ketentuan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir ataupun tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.

"Untuk mengidentifikasi tindak pidana baru terkait bullying memang harus sedemikian rupa sehingga tidak bias atau multitafsir. Jadi, dia punya kepastian hukum," ujarnya.

Perlu Evaluasi

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR Abdullah mengusulkan pengkajian undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus, terutama yang melibatkan anak-anak.

Abdullah menilai maraknya kasus perundungan terhadap anak, termasuk yang berujung pada korban jiwa, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan yang berjalan saat ini.

"Apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban," kata Abdullah di Jakarta.

Menurut dia, penanganan perundungan tidak boleh hanya bersifat reaktif atau baru dilakukan setelah muncul korban dan kasus menjadi perhatian publik. Karena itu, diperlukan langkah sistemik untuk memperbaiki mekanisme pencegahan dan penanganan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

48 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

51 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.