Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
Kamis, 22 Okt 2026, 04:04 WIBJakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) berpeluang memperluas pasar ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ke negara-negara Eropa.
"Kalau (untuk) sektor TPT saya rasa tentu kalau bagi kita itu perluasan pasar atau market kita, karena ini kerja sama perdagangan begitu yang kita harapkan dari sisi kualitas sebetulnya tekstil Indonesia itu masih punya daya saing," ujar Eko di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut dia, dari sisi ukuran pasar global, industri TPT Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan Tiongkok dan sejumlah negara lain, seperti Vietnam. Namun, produk tekstil Indonesia dinilai masih memiliki daya saing dari sisi kualitas.
"Jadi dengan IEU-CEPA menurut saya karena ini market-nya juga lebih spesifik sebagai negara-negara maju dan punya pendapatan tinggi. Jadi menurut saya Eropa adalah pasar ekspor yang menarik untuk kita karena ini sebenarnya sesuai dengan kualitas dari produk kita," katanya.
Eko menambahkan, kualitas produk tekstil Indonesia tidak kalah dibandingkan dengan produk dari sejumlah negara lain, termasuk negara-negara di kawasan Asia Selatan. Karena itu, akses yang lebih luas ke pasar Eropa dinilai dapat menjadi peluang bagi industri TPT nasional untuk meningkatkan ekspor.
Pemerintah saat ini mendorong percepatan penandatanganan dan ratifikasi IEU-CEPA agar perjanjian tersebut dapat mulai berlaku pada awal 2027. Implementasi perjanjian diharapkan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia di Eropa.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan momentum positif penyelesaian IEU-CEPA perlu dijaga melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi Uni Eropa. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan pelaku usaha kedua pihak.
Setelah mencapai penyelesaian substantif pada September 2025 dan menuntaskan proses legal scrubbing atau penyelarasan aspek hukum pada Agustus 2026, Indonesia dan Uni Eropa kini memasuki tahap akhir persiapan penandatanganan.
Pada Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan terkait penandatanganan dan penyelesaian perjanjian tersebut.
Kedutaan Besar RI untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa juga terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan Uni Eropa, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi MaroÅ¡ Å efÄoviÄ, guna mempercepat penyelesaian prosedur internal di kawasan tersebut.
Kedua pihak terus mengupayakan agar penandatanganan IEU-CEPA dapat terlaksana sebelum akhir 2026.
Pemenuhan Standar
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai peningkatan mutu produk dan pemenuhan standar internasional menjadi hal penting menjelang ratifikasi dan implementasi IEU-CEPA.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kadin Indonesia James T. Riady mengatakan IEU-CEPA perlu dimanfaatkan sebagai program pengembangan eksportir, bukan sekadar sebagai instrumen untuk menurunkan tarif perdagangan.
Menurut dia, Kadin bersama pemerintah, komunitas bisnis Eropa, dan perwakilan diplomatik perlu mengidentifikasi sekitar 100 perusahaan Indonesia beserta produk yang berpeluang meningkatkan penjualan di pasar Eropa.
"Nah, saat ini yang kita butuhkan itu bukan cuma tarifnya sudah menjadi nol atau berapa (rupiah), tetapi yang kita butuhkan itu bagaimana mencari 100 perusahaan Indonesia, identifikasi produknya apa, pasarnya di mana, dan kira-kira standar baru yang mereka harus mencapai itu standar apa, apa sertifikasi apa yang harus dilakukan," kata James.
Ia berharap identifikasi dan pembinaan yang tepat dapat membantu produk Indonesia bersaing di pasar global, termasuk Uni Eropa.
"Dengan demikian, otomatis itu pasar akan terbuka dan kita berjalan sambil proses ratifikasi (I-EU CEPA)," ujarnya.
James menambahkan, Kadin bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait perlu memberikan pendampingan secara spesifik kepada calon eksportir. Pendampingan tersebut mencakup penentuan pasar dan calon pembeli, pemenuhan sertifikasi, akses pembiayaan, persiapan logistik, hingga penanganan hambatan regulasi.
Selain tekstil, sejumlah sektor yang dinilai berpotensi meningkatkan ekspor ke Uni Eropa meliputi alas kaki, furnitur, pangan, perikanan, hasil pertanian olahan, barang konsumsi, produk kreatif, komponen, dan jasa digital.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan IEU-CEPA diharapkan dapat diajukan untuk proses ratifikasi di Uni Eropa pada Oktober 2026. Hal itu menyusul penyusunan draf hukum perjanjian dalam bahasa Inggris yang, menurut dia, telah memasuki tahap finalisasi.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Kasus Korupsi Pemkab Bogor
-
Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
-
Pemeriksaan hewan dan pembagian obat ternak gratis
-
Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini
-
Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Bank Jakarta Diminta Minimal 51 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.