Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Bank Jakarta Diminta Minimal 51 Persen

Kamis, 08 Okt 2026, 15:40 WIB

JAKARTA - Struktur modal dan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bank Jakarta menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda). Batas minimum kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 51 persen diminta dicantumkan secara tegas dalam batang tubuh Ranperda.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda PT Bank Jakarta (Perseroda), Rabu (7/10/2026). Permintaan tersebut berkaitan dengan ruang saham portepel yang dalam Ranperda dibuka hingga mencapai Rp19,42 triliun.

Ket. Foto: Struktur modal dan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bank Jakarta menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda). Batas minimum kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 51 persen diminta dicantumkan secara tegas dalam batang tubuh Ranperda. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menguasai 99,98 persen saham Bank Jakarta. Sementara itu, Perumda Pasar Jaya tercatat memegang 0,02 persen saham Bank Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib memiliki paling sedikit 51 persen saham pada badan usaha milik daerah. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan kendali pemerintah daerah tetap terjaga dalam struktur kepemilikan Bank Jakarta.

Dengan setoran modal Pemprov DKI Jakarta saat ini sebesar Rp6,58 triliun, total modal disetor disebut tidak boleh melebihi Rp12,90 triliun agar kepemilikan daerah tetap berada pada level 51 persen. Dengan perhitungan tersebut, saham yang dapat diterbitkan kepada pihak ketiga maksimal sekitar Rp6,32 triliun.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Bank Jakarta ditargetkan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada 2027. Rencana tersebut membuat pengaturan mengenai batas kepemilikan saham pemerintah daerah menjadi semakin penting dalam Ranperda.

“Dari ruang saham yang dibuka, sekitar Rp 13,10 triliun mustahil dipakai tanpa uang APBD. Padahal Naskah Akademik menyatakan Ranperda ini tidak menimbulkan kewajiban pengeluaran keuangan daerah secara langsung,” tegas Francine.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara target korporasi Bank Jakarta dengan penjelasan formal yang tercantum dalam Ranperda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah besarnya ruang saham yang dibuka dibandingkan dengan batas kepemilikan pemerintah daerah yang perlu tetap dipertahankan.

Selain persoalan nilai saham, batas aman kepemilikan pemerintah daerah juga dinilai perlu dituangkan secara eksplisit dalam aturan utama Ranperda. Ketentuan tersebut diperlukan agar batas minimum kepemilikan daerah tidak hanya bergantung pada penjelasan, tetapi memiliki dasar yang jelas dalam peraturan.

Francine juga menyoroti belum adanya pasal khusus yang mengunci batas minimum kepemilikan daerah tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai batas kepemilikan perlu dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh Ranperda PT Bank Jakarta (Perseroda).

“Fraksi PSI meminta lantai kepemilikan daerah dicantumkan tegas dalam batang tubuh,” pungkas Francine.

Dengan posisi kepemilikan Pemprov DKI Jakarta saat ini sebesar 99,98 persen dan Perumda Pasar Jaya sebesar 0,02 persen, struktur saham Bank Jakarta nantinya akan menghadapi perubahan seiring rencana pengembangan modal dan IPO. Karena itu, batas minimal 51 persen menjadi salah satu poin yang diminta untuk mendapatkan kepastian dalam aturan.

Pembahasan struktur modal tersebut juga berkaitan dengan ruang penerbitan saham kepada pihak ketiga. Jika penerbitan saham dilakukan tanpa memperhatikan batas kepemilikan daerah, porsi pemerintah daerah dapat mengalami perubahan sehingga ketentuan mengenai kendali daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.