Pembangunan Harus Dirasakan oleh Rakyat

Kamis, 22 Okt 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pembangunan harus dirasakan oleh rakyat. Ada keterkaitan erat antara arah pembangunan pemerintah dan pemenuhan HAM, di mana pembangunan memperoleh maknanya ketika masyarakat merasakan perubahan dalam kehidupan mereka.

Hal tersebut terungkap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (21/10).

Ket. Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (ketiga kiri) membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (21/10/2026). — Sumber: Antara

Pigai menekankan perubahan dimaksud seperti saat seorang anak dapat bersekolah, orang sakit memperoleh pelayanan kesehatan, pekerja mendapat perlindungan, penyandang disabilitas mengakses layanan publik secara mandiri, dan masyarakat hidup dalam lingkungan yang sehat. “Di situ lah hubungan antara pembangunan dan HAM menjadi nyata,” ujar Pigai.

Dia mengatakan agenda pemajuan HAM sejalan dengan visi Astacita dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, Astacita merupakan HAM dan HAM merupakan Astacita sehingga hubungan tersebut harus diterjemahkan ke dalam pilihan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai pun secara resmi membuka Musrenbang HAM Nasional Tahun 2026 bertema Memperkuat Perencanaan Pembangunan HAM yang Partisipatif, Responsif, dan Antisipatif.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan juga sekaligus menjadi kick-off rangkaian kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia Ke-78, yang terdiri atas Musrenbang HAM 2026, Rapat Koordinasi Penggerak Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, dan Hari Bhakti Kementerian HAM Ke-2.

Isu Terkini

Tak hanya itu, kata dia, Musrenbang HAM turut membahas berbagai isu terkini yang beririsan dengan HAM, seperti perkembangan kecerdasan artifisial (AI), teknologi neuro (neurorights), perubahan iklim, transisi energi, dan dinamika demografi.

Forum tersebut diarahkan untuk menyepakati prioritas HAM nasional guna memusatkan tindak lanjut yang konkret.

Pigai menyatakan ukuran kemajuan pembangunan HAM berupa membaiknya kehidupan masyarakat, termasuk mereka yang paling sulit menjangkau pelayanan dan paling jarang didengar suaranya. “Tetapkan prioritas berdasarkan dampaknya terhadap manusia, rumuskan tindak lanjut yang dapat dikerjakan, dan ukur perubahan nyata yang dialami masyarakat,” ungkapnya.

Pigai juga mengatakan hak sebanyak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan setelah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 ditandatangani Presiden.

Menurutnya, draf inpres tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat tersebut saat ini sudah disampaikan ke Istana.

“Begitu Presiden menandatangani inpres-nya, maka pemulihan-pemulihan bagi mereka yang 7.000 orang ini, tentu dengan diverifikasi. Dengan demikian tuntas,” tutur Pigai.

Ia mengatakan kesepakatan penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif pada zaman Presiden Ke-7 RI Joko Widodo lewat Inpres 2/2023.

Sebelumnya, Kementerian HAM mencatat sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah dipulihkan negara dari sisi haknya untuk mendapatkan manfaat.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan para korban yang telah dipulihkan negara tersebut, antara lain berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.