70 Persen Rakyat Kawasan Timur Indonesia Nilai Penerapan Hukum Tak Adil

Kamis, 22 Okt 2026, 03:17 WIB

MAKASSAR - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Opini Publik, Demokrasi dan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkapkan berdasarkan hasil survei menunjukkan 70,11 persen masyarakat di Kawasan Timur Indonesia (KTI) menilai penerapan hukum di Indonesia kurang atau tidak adil dalam dua tahun terakhir.

Kepala Pusat Litbang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unhas Prof Imam Mujahidin Fahmi di Makassar, Rabu (21/10), merinci untuk responden yang menyatakan proses penanganan hukum di Tanah Air kurang adil mencapai 80 persen.

Ket. Foto: Kepala Pusat Litbang LPPM Unhas Prof Imam Mujahidin Fahmi. — Sumber: Antara

Sementara responden yang menyatakan penanganan kasus hukum yang dilakukan cukup adil berkisar antara 29 sampai 30 persen. Adapun yang mengaku penanganan hukum tidak adil sama sekali hampir mencapai 20 persen.

“Begitu juga kepuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pihak berwajib,” ujarnya pada diskusi hasil survei Pusat Litbang LPPM Unhas.

Berdasarkan hasil survei itu pula disebutkan bagaimana rasa aman menyampaikan kritik terbuka, ternyata masyarakat merasa kurang aman itu 44 persen. Adapun responden yang menyatakan cukup aman hanya sebanyak 34 persen.

Adapun survei Litbang Unhas melibatkan 900 responden yang berasal dari KTI yang meliputi Kalimantan secara keseluruhan, Sulawesi, NTB, NTT, Bali, Maluku dan Papua.

Seluruh data dikumpulkan melalui wawancara telepon menggunakan kuesioner terstruktur, dilakukan mulai pada tanggal 23 September sampai 9 Oktober 2026.

“Adapun tingkat kepercayaan seperti biasa, 95 persen dan errornya kira-kira 3,4 sampai 3,7,” sebutnya.

Sejahterakan Rakyat

Pusat Litbang Unhas juga mengungkapkan hasil survei menunjukkan 95 persen masyarakat KTI mendorong pengelolaan sumber daya alam (SDA) khususnya sektor pertambangan untuk kesejahteraan rakyat.

Prof Imam mengatakan survei ini menunjukkan adanya dukungan normatif yang kuat pada pengelolaan SDA sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.