Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila, Hakim Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 00:45 WIB | Oleh: Tim PenulisIkatan Hakim Indonesia (IKAHI) selaku pembela K juga memohon keringanan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terlapor.
MKH menolak pembelaan K yang menyatakan N berinisiatif melakukan hubungan seksual karena keterangan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Menerima Pembelaan
Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan K mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, sikap kooperatif, penyesalan, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA," ujar Noor Edi Yono.
MKH menyatakan K melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban berperilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.
Sanksi nonpalu tersebut membuat K tidak menjalankan tugas mengadili perkara selama dua tahun dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!