Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila, Hakim Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 00:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim berinisial K karena terbukti melakukan perbuatan asusila saat masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," kata Ketua MKH Noor Edi Yono.
Dalam siaran pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10), putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (19/10).
Hakim K saat ini merupakan hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N hingga berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan.
Hubungan keduanya bermula pada 2021 setelah bertemu dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun K.
Pada Februari 2022, N mendatangi K di Dompu. K kemudian menjemput N menggunakan mobil dinas pada jam kerja dan keduanya pergi ke sebuah hotel.
Menurut pengakuan N, hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan. N kemudian meminta pertanggungjawaban K, tetapi yang bersangkutan menyatakan telah memiliki calon istri lain.
N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.
Dalam pembelaannya, K menyampaikan bahwa perkenalannya dengan N bermula dari seorang teman yang mempertemukan keduanya.
K juga mengaku pernah diminta keluarga N untuk menghentikan komunikasi dan telah memenuhi permintaan tersebut.
Selama proses pemeriksaan, K menyampaikan bahwa dirinya dan N sempat mencapai kesepakatan damai, tetapi laporan tetap diproses oleh Bawas MA.
Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandung dan istrinya, serta menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.
Namun, MKH menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!