Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Ada Ampun! Napi Pengguna Fasilitas Mewah Dipastikan Tak Dapat Remisi 1 Tahun

📅 Jumat, 16 Okt 2026, 05:45 WIB | Oleh:
Tak Ada Ampun! Napi Pengguna Fasilitas Mewah Dipastikan Tak Dapat Remisi 1 Tahun Doc: Antara foto
Ket. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong akan dikenakan hukuman berupa tidak diberikan remisi selama 1 tahun.

"Tidak diberi remisi selama satu tahun," ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).

Sejauh ini, ia pun menyampaikan berbagai temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih diproses dengan ketentuan internal Kementerian Imipas.

Dengan demikian, dirinya menyatakan temuan-temuan itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," katanya.

Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan terdapat 21 bangunan di luar area Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).

"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).

Menurut dia, delapan bangunan terdata itu di antaranya adalah rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, dan kasubsi registrasi.

Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan yang sedang melakukan asimilasi, lalu tiga kontainer, dan satu bangunan yang tidak disebutkan peruntukkannya.

"Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," ujarnya.

Sedangkan 13 bangunan lainnya, kata dia, merupakan bangunan yang ditemukan dalam sidak Ombudsman RI pada Rabu (22/9), berstatus tidak terdaftar di BMN.

Dia memerinci, 13 bangunan itu terdiri atas, dua bangunan yang berdiri menghadap ke sungai, posisi paling belakang, sebelah kanan. Kemudian, delapan bangunan berpagar hitam, lalu tiga bangunan dijadikan tempat istirahat petugas jaga.

Rudi menyebut bangunan di area luar Lapas Cibinong dibangun tahun 2023, dibangun dari swadaya warga binaan yang diperuntukkan bagi rumah pegawai.

Meski peruntukkannya rumah pegawai, tetapi keberadaannya tidak tercatat di BMN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Kabut Asap Pekat Menyelimuti Singapura

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Luar Negeri
Kabut Asap Pekat Menyelimut...

Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Sulawesi Utara

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antrean Kendaraan Mengular ...
Nasional
TNI dan ADF Gelar Latihan O...
Advertisement
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.