Skandal Jual Beli Remisi Terkuak, Menteri Imipas Siapkan Sanksi bagi Pegawai
📅 Jumat, 16 Okt 2026, 05:38 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah memberikan sanksi beberapa pegawai yang diduga terlibat kegiatan jual beli pemberian remisi kepada narapidana.
"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).
Kendati demikian, Agus tidak mengungkap lebih lanjut jenis sanksi yang diberikan lantaran informasi secara lengkapnya akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.
Adapun dugaan jual beli remisi narapidana mencuat setelah adanya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2022.
Kendati demikian, Kemenimipas telah resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz sehingga yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).
Ishadi mengatakan dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.
Sebelumnya, Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.
Rudi mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!