Legislator Minta Pemerintah Perkuat Pendataan Tangani Masalah PPKS
📅 Minggu, 11 Okt 2026, 15:20 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara terpadu dan berbasis data yang akurat sehingga dapat dilakukan penanganan yang tepat.
“Pendataan diperlukan untuk mengetahui identitas, usia, asal daerah, kondisi keluarga, tingkat pendidikan, kemampuan kerja, hingga kebutuhan setiap individu,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, setiap PPKS membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing baik terhadap anak yang berada di jalan, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat usia produktif.
Ia menilai dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai, mulai dari reunifikasi keluarga, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI tersebut juga menilai PPKS yang masih berada dalam usia produktif dan memiliki kemampuan bekerja perlu mendapatkan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Kalau ada orang yang masih sehat, masih produktif, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, jangan hanya ditampung,” kata dia.
Pemerintah harus memberikan pelatihan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja terhadap mereka yang masih dalam usia produktif.
“Setelah dilatih, hubungkan dengan dunia usaha," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Ia mendorong Pemprov DKI membangun kerja sama dengan dunia usaha, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta untuk membuka akses pekerjaan bagi PPKS yang telah menjalani pembinaan.
Menurut dia program pemberdayaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari pelatihan, pendampingan, permodalan bila diperlukan.
“Hingga akses pemasaran agar peserta benar-benar memiliki kesempatan untuk mandiri,” kata dia.
Bang Kent juga menegaskan agar penanganan PPKS harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu terlibat secara terintegrasi.
Menurut dia penertiban memang diperlukan ketika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat.
“Tetapi setelah ditertibkan, jangan selesai sampai di situ. Mereka harus didata, di asesmen, diberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, kemudian dibina dan dipantau," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!