Wamenkomdigi Sebut Perpres Ojol Ditujukan Tingkatkan Pendapatan Pengemudi
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 18:05 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait, misalnya dari Komdigi, UMKM, dan Perhubungan, kita batasi tanggal 31 Desember. Meskipun demikian, seperti tadi disampaikan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan sudah siap dengan aturan peralihan,” ujar dia.
Bambang menambahkan koordinasi terkait pelaksanaan Perpres akan dilakukan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan. Menurutnya, koordinasi tersebut melibatkan kementerian terkait sesuai pembagian kewenangan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Sebagai informasi, pelaksanaan Perpres tersebut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi. Tiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi bersama yang diketuai Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Kementerian UMKM akan mengatur kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojek online dalam ekosistem tersebut. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengatur layanan pengangkutan penumpang sekaligus ketentuan tarifnya.
Adapun, Kementerian Komdigi akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Forum tersebut nantinya memastikan seluruh ketentuan berjalan selaras sesuai pembagian kewenangan masing-masing kementerian. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!