Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Wamenkomdigi Sebut Perpres Ojol Ditujukan Tingkatkan Pendapatan Pengemudi

29 Kamis, 08 Okt 2026, 18:05 WIB | Oleh:
Wamenkomdigi Sebut Perpres Ojol Ditujukan Tingkatkan Pendapatan Pengemudi Wamenkomdigi Sebut Perpres Ojol Ditujukan Tingkatkan Pendapatan Pengemudi Doc: RRI/Sasa Haniyah

JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (Ojol) ditujukan meningkatkan pendapatan pengemudi. Menurut dia, selain pendapatan lebih baik, aturan tersebut juga memberikan perlindungan risiko bagi pengemudi layanan pengantaran.

Nezar mengatakan ketentuan tersebut khususnya menyasar layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Ia menilai, pengaturan tersebut menjadi bagian tanggung jawab Komdigi berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi. Ada perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar saat konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Wamenkomdigi menjelaskan Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian persiapan penerapan pengaturan baru dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Nezar juga menyebut Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi,” ujar dia.

Menurut Nezar, pemerintah juga akan mengatur pembentukan harga melalui Peraturan Menteri Komdigi. Aturan tersebut nantinya menjelaskan akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan harga oleh platform.

“Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri, di mana nanti dijelaskan jaminan akuntabilitas dan transparansi. Bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform akan dijelaskan dalam aturan tersebut,” kata Nezar.

Nezar menegaskan peningkatan pendapatan pengemudi menjadi salah satu tujuan utama pengaturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan perlindungan pengemudi serta keberlanjutan ekosistem pengantaran barang dan makanan.

“Kita ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik. Ada perlindungan juga yang lebih baik, lalu perlindungan terhadap sustainability ekosistem pengantaran barang dan makanan,” ujar dia.

Nezar mengatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera diterbitkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ia menyebut aturan tersebut akan diumumkan kepada publik dalam waktu secepatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ia menjelaskan perpres tersebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital secara menyeluruh.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi berbagai aspek terkait transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg).

Bambang mengatakan Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan aturan pelaksanaan. Ia menyebut, pemerintah memberikan batas waktu kepada kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan tersebut.

“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait, misalnya dari Komdigi, UMKM, dan Perhubungan, kita batasi tanggal 31 Desember. Meskipun demikian, seperti tadi disampaikan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan sudah siap dengan aturan peralihan,” ujar dia.

Bambang menambahkan koordinasi terkait pelaksanaan Perpres akan dilakukan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan. Menurutnya, koordinasi tersebut melibatkan kementerian terkait sesuai pembagian kewenangan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Pawai budaya HUT Papua Barat

31 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pawai budaya HUT Papua Barat
Megapolitan
Peringatan Hari Sumpah Pemu...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sulawesi Investment and Business Forum 2026 Tawarkan 43 Proyek Potensial ke Investor

Sulawesi Investment and Business Forum 2026 Tawarkan 43 Proyek Potensial ke Investor

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.