Aturan WTO Jadi Ancaman, Nelayan Kecil Jangan Dikorbankan
Jumat, 11 Sep 2026, 19:30 WIBJAKARTA â Pembatasan subsidi perikanan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menjadi tantangan bagi negara-negara yang masih mengandalkan dukungan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sektor perikanan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah subsidi yang berpotensi mendorong penangkapan ikan berlebihan dan merusak sumber daya laut.
Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi negara berkembang serta nasib nelayan kecil agar upaya menjaga kelestarian laut tidak justru menekan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta aturan subsidi perikanan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tidak membatasi ruang kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada nelayan skala kecil.
Ketua Umum KNTI Dani Setiawan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9), menyoroti dorongan WTO untuk membatasi subsidi perikanan yang dinilai dapat berkontribusi terhadap penangkapan ikan berlebih.
Menurut dia, pembatasan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi nelayan skala kecil yang masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk memenuhi hak dan meningkatkan kesejahteraannya.
âJika kesepakatan ini disetujui, hal tersebut justru akan melemahkan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,â ujarnya.
Menurut Dani, dukungan pemerintah tetap diperlukan untuk memperkuat kapasitas dan kesejahteraan nelayan skala kecil yang menjadi kelompok dominan dalam sektor perikanan tangkap Indonesia.
Dani menambahkan penguatan perlindungan nelayan kecil tidak hanya perlu dilakukan di tingkat nasional, tetapi juga melalui kerja sama regional.
Ia menginisiasi Southeast Asia Small-scale Fishers Network (SEAFNET), jejaring yang mempertemukan organisasi nelayan skala kecil dan para mitranya untuk memperkuat advokasi serta pemenuhan hak-hak nelayan.
Hal tersebut disampaikan dalam konteks penguatan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK) yang dibawa Indonesia dalam pertemuan Committee on Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia pada 7 September 2026.
Indonesia disebut menjadi salah satu dari tujuh negara dari sekitar 151 negara yang telah meluncurkan RAN-PPSK setelah Pedoman Sukarela Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) untuk Perikanan Skala Kecil diadopsi pada 2014.
RAN-PPSK Indonesia resmi diluncurkan pada 5 November 2025 dan diterapkan dengan pendekatan ekosistem yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, serta kelembagaan nelayan kecil.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Lotharia Latif mengatakan implementasi RAN-PPSK berfokus pada lima prioritas, yakni tata kelola sumber daya dan akses nelayan, peningkatan input produksi dan keselamatan, penguatan data dan digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen.
Ia mengatakan RAN-PPSK terbuka untuk dievaluasi dan disempurnakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dijalankan dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi nelayan skala kecil.
Menurut Latif, RAN-PPSK juga diterapkan dalam program kerja prioritas nasional pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
- Aturan WTO
- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.