Data UMKM Rawan Bocor, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Jumat, 11 Sep 2026, 18:05 WIBJAKARTA â Perlindungan data pribadi menjadi tantangan yang semakin penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring meningkatnya pemanfaatan platform digital dalam menjalankan bisnis.
Data pelanggan, transaksi, hingga informasi mitra yang tersimpan secara digital memiliki nilai ekonomi sekaligus menghadirkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan.
Karena itu, penguatan literasi dan tata kelola data perlu menjadi bagian dari upaya UMKM naik kelas agar pertumbuhan bisnis tidak mengorbankan keamanan serta kepercayaan konsumen.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah perlu membuat standar perlindungan data pribadi yang mudah diterapkan oleh pelaku UMKM.
Nailul mengatakan standar tersebut diperlukan mengingat masih rendahnya literasi pelaku UMKM mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi, sehingga ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat diterapkan secara oleh para pelaku usaha.
âPemerintah harus membuat standar yang bisa diimplementasikan oleh pelaku UMKM untuk melindungi data pribadi pelanggan UMKM, di antaranya panduan teknis standar keamanan minimum,â ujar Nailul kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemerintah disebutnya perlu memberikan pendampingan atau pelatihan secara gratis serta mempertimbangkan insentif fiskal untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas perlindungan data.
Ia juga mendorong platform digital besar, termasuk lokapasar atau marketplace, menyediakan fitur kepatuhan UU PDP sehingga UMKM tidak harus membangun seluruh sistem perlindungan data secara mandiri.
Upaya tersebut menurutnya penting karena UMKM tidak hanya berperan sebagai pihak yang perlu melindungi data konsumen, tetapi juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas data mereka ketika beraktivitas di platform digital.
Menurut dia, pelaku UMKM juga rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan dalam transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Nailul menilai terdapat tantangan penerapan UU PDP di tingkat UMKM, antara lain minimnya pemahaman mengenai konsep dasar seperti pengendali dan prosesor data, keterbatasan sumber daya manusia yang menangani keamanan siber, sistem pencatatan yang masih manual, serta keterbatasan biaya untuk membangun sistem keamanan yang lebih baik.
âSaya rasa implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM UU PDP tidak berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,â ujarnya pula.
- Sektor UMKM
- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gagal Beredar! Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaeng
-
IM3 Hadirkan “IM3 Istimewa” dengan Ragam Manfaat dalam Satu Paket Prabayar
-
Pemprov Jatim dan Unira Latih Petani Bangkalan Pengendalian Hama Ramah Lingkungan
-
Harry Maguire Berharap Rashford Bertahan di Manchester United
-
Arsenal Buktikan Diri Siap Pertahankan Gelar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.