Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batubara PLN EPI, KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar
Jumat, 28 Agu 2026, 21:37 WIB | Oleh: Vitto BudiKOSMAK menyebut DR dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Jampidsus FA. Meski PPM kemudian menjadi pemegang sekitar 95 persen saham TI, KOSMAK menduga peralihan saham yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 triliun itu tidak dilakukan melalui transaksi yang wajar.
Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran KOSMAK terhadap profil keuangan DR dan NH. Berdasarkan rekening dan data SPT 2021-2023 yang diklaim telah ditelusuri KOSMAK, kemampuan finansial keduanya tidak melebihi Rp20 miliar.
Ketidaksesuaian antara kemampuan finansial dan nilai saham yang dikuasai itu, menurut KOSMAK, memunculkan dugaan bahwa keduanya hanya bertindak sebagai nominee untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai saham tersebut.
Tokoh lain KOSMAK Carel Ticualu mengatakan, komposisi saham TI kembali berubah pada 18 Desember 2024. Saat itu, TS tercatat memiliki 800 lembar saham dan PPM sebanyak 15.040 lembar saham. Perubahan kembali terjadi pada 25 Februari 2025. Berdasarkan Akta Nomor 10 yang dibuat Notaris Delny Teoberto, SH, MKn, susunan direksi dan komisaris TI berubah dengan masuknya MHW sebagai komisaris utama dan BH sebagai direktur utama.
KOSMAK menduga keduanya memiliki hubungan sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA. Karena itu, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa MHW dan BH untuk mendalami rangkaian perubahan kepemilikan dan pengelolaan TI.
KOSMAK juga menghubungkan perubahan kepemilikan TI dengan perkara dugaan korupsi kualitas batu bara PLN EPI. ”Setelah 95 persen saham beralih menjadi milik DR dan NH sejak akhir 2024, TI selanjutnya dipakai sebagai surveyor oleh PT Oktasan Baruna Persada (OBP), PT Rizky Anugrah Pratama (RAP), dan PT Buana Rizky Armia (BRA) untuk kepentingan pembuatan LHV,” papar Carel.
Menurut Carel, Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan dalam proses tersebut diduga memuat keterangan yang tidak sesuai mengenai nilai kalori batu bara yang dipasok kepada PLN EPI. ”Sejatinya batu bara yang disampling berkalori GAR 3000, tetapi dalam CoA dinyatakan GAR 4600. Karena itu, TI dapat dipandang ikut serta dalam dugaan korupsi kualitas batu bara pada PLN EPI,” ujarnya.
Menurut catatan KOSMAK, OBP memasok batu bara sekitar 2,1 juta ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Konsorsium OBP-BRA memperoleh kontrak sekitar 819.000 ton per tahun sejak 2019 hingga 2032, sedangkan BRA disebut memasok sekitar 1,49 juta ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
KOSMAK juga meminta penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan terkait penggunaan TI sebagai surveyor oleh PT Agrinas Palma dalam lelang barang bukti sitaan Kejaksaan Agung berupa 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dugaan konflik kepentingan tersebut, lanjut KOSMAK, perlu diperiksa mengingat posisi FA ketika itu sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
KOSMAK juga menyoroti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut oleh KOSMAK disebut sebagai perusahaan milik AA dan diduga berada dalam satu konsorsium bisnis dengan FA.
Atas rangkaian temuan tersebut, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tidak hanya mendalami peran perusahaan surveyor, tetapi juga menelusuri hubungan antara pemasok batu bara, pejabat PLN EPI, perubahan kepemilikan TI, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!