BPS Ungkap Warga Bisa Minta Pembaruan Data jika Pengelompokan Desil Tidak Sesuai

Minggu, 23 Agu 2026, 00:20 WIB

JAKARTA – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan masyarakat bisa mengajukan pembaruan desil jika merasa tidak sesuai. BPS sudah punya mekanisme untuk melakukan perubahannya.

“Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa menyampaikan pembaruan,” kata Amalia dalam pernyataan tertulisnya dikutip Sabtu (22/8).

Ket. Foto: Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti — Sumber: RRI/Magdalena Krisnawati

Pembaruan, ucap dia, dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia. Diantaranya Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

“Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali,” ujar Amalia.

Sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku. BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran data.

“Pemutakhiran data untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Didalamnya terdapat pengelompokan tingkat kesejahteraan relatif dari desil 1 hingga desil 10.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Amalia menegaskan, relevansi DTSEN terus dijaga melalui pemutakhiran data. Perubahan pada satu indikator tidak otomatis menyebabkan perubahan desil.

“Karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama sama dalam proses pemeringkatan,” ucap dia.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi dan hasil sensus serta survei. Termasuk hasil pemutakhiran data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pengecekan lapangan (ground check), dan pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. “Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini,” pungkas Amalia. ils/I-1

  • Badan Pusat Statistik (BPS)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.