BPS Ungkap Warga Bisa Minta Pembaruan Data jika Pengelompokan Desil Tidak Sesuai
Minggu, 23 Agu 2026, 00:20 WIBJAKARTAÂ â Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan masyarakat bisa mengajukan pembaruan desil jika merasa tidak sesuai. BPS sudah punya mekanisme untuk melakukan perubahannya.
âApabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa menyampaikan pembaruan,â kata Amalia dalam pernyataan tertulisnya dikutip Sabtu (22/8).
Pembaruan, ucap dia, dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia. Diantaranya Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
âPengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali,â ujar Amalia.
Sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku. BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran data.
âPemutakhiran data untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,â ujar Amalia.
DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Didalamnya terdapat pengelompokan tingkat kesejahteraan relatif dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Amalia menegaskan, relevansi DTSEN terus dijaga melalui pemutakhiran data. Perubahan pada satu indikator tidak otomatis menyebabkan perubahan desil.
âKarena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama sama dalam proses pemeringkatan,â ucap dia.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi dan hasil sensus serta survei. Termasuk hasil pemutakhiran data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pengecekan lapangan (ground check), dan pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. âCakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini,â pungkas Amalia. ils/I-1
- Badan Pusat Statistik (BPS)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
John Stones Resmi Gabung Inter Milan, Siap Buka Babak Baru di Serie A
-
Usut Tuntas, Kejati Akan Limpahkan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima
-
TPA Open Dumping Sarang “Hantu Belang”
-
SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi akan Dibangun pada 2027
-
Pascagempa NTT, PLN: 429 Gardu Listrik Sudah Pulih dan Kembali Beroperasi
-
Lelah dan Sakit, Ratusan Korban Selamat KMP Mutiara Santosa 2 Tiba di Tanjung Perak Surabaya
-
ASN NTB Diusulkan Wajib Kenakan Tenun Lokal, Langkah Baru Dongkrak Ekonomi Perajin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.