- Home
-
- Megapolitan
-
- TPA Open Dumping Sarang �...
TPA Open Dumping Sarang “Hantu Belang”
Jumat, 10 Jul 2026, 14:29 WIBOleh Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Kebakaran sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) berulang kali terjadi, namun tidak membuat jera pemerintah daerah, sebagai sang pemilik. Bahkan, pengelolaannya semakin amburadul. TPA dikelola open dumping, bagaikan sarang âhantu belangâ! âHantu belangâ keluar ketika sampahnya terbakar dahsyat!
Dalam praktik TPA open dumping sarat praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi. Merupakan perilaku hazard yang memperumit situasi. Praktik KKN, suap dan gratifikasi ini bagian dari sarang hantu belang. Persoalan TPA dan sampah yang kompleks dan rumit tidak akan tuntas dalam waktu lama.Â
Pada umumnya kita kurang memperhatikan pengelolaan sampah secara baik dan benar, terutama mengenai kebersihan, sanitasi dan kesehatan. Masalah sampah dianggap sepele, nyaris ratusan kota/kabupaten di Indonesia belum memprioritaskan pengelolaan sampah.
Masih banyak orang masa bodoh terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan, banyak ditemukan pembuangan sampah (TPS) liar.
Beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa Bagian Barat masih memiliki TPS illegal, jumlahnya puluhan hingga ratusan titik. TPS illegal marak di wilayah Jabodetabek, meskipun sejumlah titik telah ditutup permanen, sayangnya di tempat lain muncul yang baru.
Guna mengurangi tumpukan sampah di TPS liar dilakukan pembakaran. Pembakaran ini merupakan bentuk perilaku kesengajaan. Para pelakunya bebas, tidak ada penegakkan hukum dari otoritas berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Mengapa kebakaran TPA sering diasumsikan lebih berbahaya dan beracun ketimbang kebakaran lahan bagi masyarakat sekitar? Bahwa TPA open dumping karena semua jenis sampah ditumpuk jadi satu. Dapat dipastikan dalam campuran sampah itu ada jenis sampah organik, an-organik dan sampah kategorial bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah B3 seperti bekas cat, tinta, batu baterai, sampah elektronik, dan jenis limbah B3 lainnya. Sehingga dampaknya lebih berbahaya terhadap kesehatan masyarakat. Gunungan sampah di TPA biasanya didominasi sampah plastik, 18-19% dan sampah yang mudah terbakar, apalagi pada musim kemarau.
Sampah B3 ini bisa berasal dari permukiman, pasar, perkantoran, sekolah, dan industri, bahkan dari rumah sakit, yang disebut limbah medis. Pembuangan limbah medis dan industri masih ditemukan dibuang di TPA. Padahal limbah B3, termasuk limbah medis menjadi tanggung jawab pemerintah, atau diserahkan kepada pihak ketiga yang punya ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran sampah di TPA, seperti kasus di Jatiwaringin, Mauk Kabupaten Tangerang bisa disebabkan adanya orang buang puntung rokok. Jika ini terjadi merupakan perilaku tersebut tidak bertanggungjawab. Hal ini bisa dilihat nanti dari hasil penyelidikan.
Perilaku yang lebih tidak bertanggungjawab ketika sampah yang jumlahnya ratusan hingga ribuan ton per hari hanya ditumpuk secara terbuka di TPA. Fakta ini menunjukkan perilaku buruk dari otoritas resmi yang sengaja melangsungkan praktek open dumping. Situasi ini merupakan bentuk kesengajaan dengan alasan anggaran minim.
Kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin yang dahsyat Juli 2026 ini bukan pertama kalinya. Pada Mei-Juli 2019, 2023 pun terjadi kebakaran dahsyat. Artinya, Pemkab Tangerang tidak belajar dari sejarah yang lalu. Pada 2025 Menteri LH/Kepala BPLH sudah memperingat secara keras kepada Bupati Tangerang agar mengelola TPA tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Praktik open dumping juga merupakan bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena praktik open dumping melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akar masalah utamanya, kebakaran TPA Jatiwaringin disebabkan TPA dikelola secara open dumping. Boleh dibilang, ini merupakan kegagalan sistemik pengelolaan sampah yang dilakukan otoritas resmi.
Kondisi sampah yang amburadul, TPA Jatiwaringin tidak mempunyai manajemen gas-gas sampah, tidak memiliki manajemen lindi, boleh jadi kebakaran itu disebabkan oleh gas-gas sampah, terutama gas metana (CH4), CO2, dan gas lainnya. Beberapa gas sampah yang terakumulasi kisaran 15% saja akan menimbulkan ledakan dan kebakaran. Ini sungguh berbahaya, apalagi pada cuaca yang begitu panas saat ini.
TPA open dumping berisiko tinggi terhadap petaka kebakaran pada musim kemarau dan longsor pada musim hujan. Bencana ekologis tersebut akan berujung pada petaka kemanusiaan yang serius.
Kebakaran TPA Jatiwaringin harus ada yang bertanggungjawab secara hukum. Dalam UU No. 18/2008 yang mesti bertanggungjawab adalah bupati sebagai kepala daerah. Pemerintah pusat, yakni KLH/BPLH harus menjatuhkan hukum kepada kepada daerah tersebut.
Bahaya Lingkungan dan Kesehatan
Bahaya TPA open dumping, yang jelas TPA ini mencemari dan merusak lingkungan hidup. Berbagai jenis gas sampah yang lepas mencemari udara, seperti gas metana, CO2 dan lainnya. Udara kotor dan gas-gas sampah dari TPA dumping open dapat menimbulkan penyakit ISPA (inspeksi salurasan persapan atas), radang paru-paru, TBC, asma, dan lainnya.
Selain itu akibat asap massif dari kebakaran sampah menyebabkan peradangan selaput mata. Istilah medis disebut konjungtivitis. Iritasi ini disebakan bahan kimia atau partikel asap yang merusak lapisan pelindung mata, membuat mata merah, perih dan berair. Jika dibiarkan sangat berbahaya.
Sedangkan leachate TPA yang tak terkelola menimbulkan pencemaran tanah, air permukaan (sungai) dan air dalam (sumur warga). Saya mengutip pendapat para ahli. Leachate dari TPA resmi maupun TPS liar itu sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Dalam studi (Khoiron Khoiron at. el, 2020) menyebutkan: âEnvironmental impacts are: chemical pollutants such as heavy metals (Cd, Cr, Fe, Ni, Pb, Zn, Mg), methane gas, H2S, CO, microorganisms such as Coliform, Clostridia perfringens (Veillon & Zuber 1898, and Hauduroy et al. 1937), Shygella dysenteriae (Shiga, 1897, and Castellani & Chalmers 1919). While the health effects are the symptoms of skin irritation, eye irritation, gastro intestinal tract disorders, allergies, nasal irritation, and other symptoms. While the risk of cancer is very low risk.â
âA review of environmental health impact from municipal solid waste (MSW) landfillâ (Khoiron Khoiron at. el, 2020) menyatakan; âSome heavy metals Pb, Cr, Cd and Mn are found in fly ash incenerator in the landfill. The air quality in the landfill and its surroundings are also contaminated with microorganisms including mesophyll bacteria, fungi, Actinomycetes, Staphylococci, Pseudomonas fluorescens (Migula, 1895) and Escherichia coli (Walter Migula, 1895).â
Penderitaan pepohonan dan tanaman berkepanjangan akibatnya terendam leachate terus-menerus (tidak diolah) bersifat detrimental (merusak) dan mematikan tanaman karena tingginya kadar logam berat dan senyawa organik beracun yang terserap melalui akar.
Berdasar studi ilmiah dan fakta lapangan beberapa persoalan dan dampak buruk yang tanggung pepohonan terendam leachate dalam jangka berbulan-bulan, bertahun-tahun. Maka akan terjadi: Pertama, keracunan logam berat: leachate mengandung logam berat (seperti timbal/Pb, kromium/Cr) diserap akar, terakumulasi, dan merusak jaringan tanaman.
Kedua, pepohonan akan mengalami stres pertumbuhan dan kematian akar. Konsentrasi leachate yang tinggi (di atas 10-50%) dapat menghambat pertumbuhan akar, merusak pigmen tanaman, dan bahkan menekan pertumbuhan tanaman secara keseluruhan.
Ketiga, kerusakan tanah dan akar: infiltrasi leachate menurunkan kualitas dan kesuburan tanah,berakibat pada penurunan kesehatan akar dan biota tanah.
Keempat, efek toksik akibat pH dan salinitas: Tingkat salinitas tinggi dan pH ekstrem dari leachate dapat menyebabkan stres fisiologis pada akar, mengurangi kemampuannya menyerap air dan nutrisi.
Kelima, kerusakan jangka panjang: leachate dapat bertahan selama berabad-abad, menyebabkan kerusakan terus-menerus pada akar pohon di sekitar TPA dan TPS liar.
Keenam, potensi "fitoremediasi" (adaptasi): Pada konsentrasi sangat rendah (encer), beberapa tanaman dapat beradaptasi dan menggunakan akarnya untuk menyerap polutan, namun jika konsentrasi leachate pekat, akar akan langsung mengalami stres.Â
Seiring berjalannya waktu selama beberapa dekade, kandungan organik di TPA atau TPS liar menurun, tetapi polutan lain menjadi lebih menonjol. Logam berat tetap bertahan dalam jangka waktu sangat lama, menimbulkan risiko bagi kesehatan ekologis dan berpotensi bagi kesehatan manusia jika masuk ke dalam pasokan air.
Amonia dapat bertahan selama beberapa dekade, berkontribusi terhadap eutrofikasi di perairan permukaan dan toksisitas bagi kehidupan akuatik.
Senyawa organik yang sulit terurai, seperti beberapa bahan kimia sintetis dan produk hasil penguraiannya, resisten terhadap dekomposisi alami lebih lanjut dan dapat tetap berada dalam cairan lindi untuk jangka waktu lama.
Selain itu betapa ganasnya gas-gas sampah, seperti gas metana (CH4), CO2 dan lainnya. Dampaknya mengemisi gas rumah kaca (GRK). Selanjutnya, meningkatkan pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change). Pengaruhnya mengerikan bagi negara kepulauan, seperti Indonesia. Aktivias TPA open dumping dan TPS liar merupakan menata bencana ekologis mempercepat kehancuran lingkungan.
Tinggalkan Open Dumping?
Pada awal 2025 Menteri Lingkungan Hidup RI sudah menegaskan akan menutup TPA open dumping secara bertahap dan permanen. KLH/BPLH menekankan tidak ada lagi TPA open dumping pada 2026.
Seluruh Indonesia sebanyak 343 unit TPA dikelola secara open dumping atau pembuangan terbuka. Kemudian sebanyak 336 daerah dalam kedaruratan sampah didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI No. 2567/2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah. Keputusan Menteri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2025. Dalam konteks tersebut secara resmipemerintah mengakui adanya kegagalan pengelolaan sampah secara nasional.
Jika pemerintah kabupaten/kota mau dan bekerja keras dapat meninggalkan praktek open dumping menuju controlled landfill pada tahap awal. Tumpuk sampah di TPA secara berkala, seminggu sekali, sebulan sekali, tiga bulan sekali dirapikan dan di-cover-soil (ditutup tanah merah) dengan ketebalan 20-25 cm.
Tujuannya untuk mengendalikan bau, udara, insects, dan lainnya. Metode controlled landfill merupakan metode transisi menuju sanitary landfill atau metode ramah lingkungan.
Sebaiknya sampah dikelola dari sumber, di bank sampah, TPS3R, pengepul sampah dan lainnya. Pemda tidak lagi tergantung dan mengandal TPA sebagai penyelesaian akhir. Di sini perlu dilakukan kolaborasi antar elemen masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Urusan sampah harus menjadi urusan dan tanggung jawab semua orang.
Selanjutnya, seluruh air lindi dimasukkan ke IPAS dan diolah sesuai ketentuan peraturan perundangan. IPAS harus dioperasikan selama 24 jam penuh selama jangka waktu panjang. Di sini diperlukan tenaga profesional.
Dalam UU No. 18/2008, UU No. 32/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 pengelolaan TPA yang diperkenankan adalah metode controlled landfill dan sanitary landfill. Khusus untuk kota metropolitan yang diperkenankan metode sanitary landfill. Oleh karena pemerintah sebagai leading sector dan regulator harus mempercepat transformasi menuju TPA ramah lingkungan.
Kita bisa meninggalkan model TPA open dumping menuju controlled landfill, bisa mengolah sampah dengan berbagai metode dan teknologi, mampu menuntaskan persoalan sampah harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance.
- Krisis Sampah
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Sempat Tertunda, Kini Vietnam Ambisius Kejar Energi Atom
-
DLH DKI Jakarta Siagakan 1.790 Pasukan Orange, Bersihkan Sampah Akibat Banjir
-
Melawan Krisis Sampah di Bandung Raya dengan Petasol
-
Tebing Ikonik Ngarai Sianok Agam Longsor, Tinggi Runtuhan Capai 120 Meter
-
TMMD Sengkuyung Purbalingga Perkuat Akses Jalan dan Infrastruktur Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.