Usut Tuntas, Kejati Akan Limpahkan Kasus Reklamasi Pantai Amahami ke Kejari Bima
Senin, 03 Agu 2026, 16:40 WIBMATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait adanya 28 sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan yang terbit di atas lahan reklamasi kawasan Pantai Amahami, Kota Bima, ke Kejaksaan Negeri Bima.
"Rencananya begitu, penanganan akan kami limpahkan ke Kejari Bima," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, pertimbangan Kejati NTB melimpahkan ke Kejari Bima melihat lokus kejadian perkara dan efisiensi penanganan.
Dalam mewujudkan rencana tersebut, Kejati NTB kini menyiapkan kebutuhan administratif melalui koordinasi dengan pihak Kejari Bima.
"Kita koordinasi dulu untuk rencana itu," ucapnya.
Kepala Kejati NTB Wahyudi pada akhir Mei 2026, menyampaikan penanganan kasus ini baru berjalan pada tahap penyelidikan dengan secara maraton memeriksa saksi.
"Itu (reklamasi Amahami) kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, jalan semua," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi.
Saksi yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan di tahap penyelidikan ini berasal dari kalangan pemilik SHM, swasta, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima.
Zulkifli Said selaku Aspidsus Kejati NTB juga sebelumnya menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Sebagian dari pemilik lahan, swasta, dan instansi pemerintahan.
Pemeriksaan saksi tersebut sebagai bagian dari penelusuran perbuatan melawan hukum guna meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Perihal adanya informasi sejumlah lahan bersertifikat di atas kawasan pantai Amahami tersebut milik orang berpengaruh di Kota Bima, Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu.
"Tidak ada urusan itu, kalau memang terlibat, kami akan dalami," ujarnya.
Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, tercatat pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek fisik yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nominal anggaran yang digelontorkan cukup fantastis untuk pengembangan wilayah Amahami menjadi kawasan wisata.
Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.
Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun anggaran ini, Pemerintah Kota Bima menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami dengan pengerjaan di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.
Pada tahun yang sama, tercatat adanya proyek yang menelan anggaran Rp1,5 miliar untuk pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami. Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Berlanjut pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan dari proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Kawasan Amahami menjadi salah satu konsentrasi dari pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat di Kota Bima.
Terakhir pada tahun 2025, pemerintah daerah tercatat mengupayakan adanya dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan pantai Amahami.
Kawasan tersebut disinyalir menjadi salah satu objek penanganan jaksa atas terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi.
Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luas beragam, mulai dari yang terkecil 3 are hingga belasan hektare.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.