Wali Kota Makassar Minta Ojek Bebas Ganjil-Genap di SPBU, Ini Alasannya

Rabu, 16 Sep 2026, 00:12 WIB

MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengusulkan agar pengemudi ojek daring mendapatkan relaksasi atau pengecualian pada kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan bagi kendaraan roda dua pada saat membeli BBM di SPBU.

Dia mendorong adanya kebijakan khusus bagi tukang ojek terutama apabila aturan ganjil-genap kendaraan roda dua diterapkan dalam pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.

"Teman-teman ojol ini kan mobilitas tinggi dalam memenuhi kebutuhan, kalau bisa dilonggarkan kebijakan khusus di SPBU, direlaksasi terhadap ganjil-genap ini karena mereka beroperasi setiap hari," ujar Munafri saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi terkait Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin.

Menurut Munafri, pengemudi ojol memiliki karakteristik mobilitas yang berbeda dengan pengguna kendaraan pada umumnya. Mereka menggunakan sepeda motor sebagai sarana utama untuk mencari nafkah dan beroperasi hampir setiap hari dengan tingkat mobilitas yang tinggi.

Karena itu, Appi sapaan Munafri, menilai kebijakan pengendalian BBM tidak seharusnya diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi pengemudi ojol yang menggantungkan pendapatannya dari aktivitas di jalan.

"Jika perlu, pengemudi ojol mesti diberikan tanda khusus sehingga petugas di lapangan dapat membedakan kendaraan ojol dengan kendaraan pribadi," kata dia.

Appi menjelaskan, aktivitas pengemudi ojol sangat bergantung pada ketersediaan waktu dan mobilitas. Ketika mereka harus menyesuaikan aktivitas dengan aturan ganjil-genap, ruang gerak untuk mendapatkan penumpang maupun menjalankan layanan pengantaran otomatis ikut terbatas.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi semakin menekan pendapatan para pengemudi ojol yang dalam beberapa waktu terakhir juga harus menghadapi dampak antrean panjang BBM di sejumlah SPBU.

Namun demikian, Appi menekankan bahwa adanya kebijakan khusus berupa relaksasi tersebut harus disertai mekanisme yang jelas.

Artinya perlu koordinasi pihak Pertamina, Pemprov dan pemilik SPBU serta satgas agar kebijakan khusus untuk ojol harus memiliki petunjuk pelaksanaan yang tegas sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Appi mengusulkan penggunaan tanda atau identitas khusus bagi kendaraan ojol yang mendapatkan pengecualian. Dengan begitu, petugas dapat melakukan verifikasi di lapangan dan memastikan fasilitas tersebut benar-benar diterima oleh pengemudi ojol.

"Ini perlu dipastikan petunjuk pelaksanaannya supaya benar-benar kepada ojol itu tidak salah sasaran atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mau main-main lagi di dalam situ," imbuh Munafri.

Selain persoalan ojol dan ganjil-genap, Appi juga menekankan ke pihak Pertamina agar menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di SPBU.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.