Bye-bye Calo Sertifikat, Kemen ATR/BPN Buka-Bukaan Prosedur dan Biaya di TikTok Live!
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 17:50 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN (MasNya ATR/BPN) sebagai wadah edukasi dan tanya jawab interaktif seputar layanan pertanahan secara real time via TikTok Live.
"Layanan ini untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat benar-benar paham ketika ke kantor pertanahan itu apa yang harus dilakukan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut dia, program MasNya ATR/BPN merupakan program live di akun Tiktok kementerian, di mana masyarakat dapat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.
Program tersebut kata Uunk, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga yang menawarkan jasa percepatan atau kemudahan dalam pengurusan sertifikat.
"Kita juga harapkan dengan adanya edukasi ini masyarakat bisa langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan dan sudah tidak merasa bingung," ujarnya.
MasNya ATR/BPN disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
Program ini dikemas dalam format dialog interaktif yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait layanan pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, MasNya ATR/BPN dipandu oleh Muhammad Akbar dari Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebagai "host" yang akan membantu mengarahkan pembahasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Masyarakat pengguna TikTok, dapat menyimak live Kementerian ATR/BPN dan memanfaatkan program ini untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai layanan pertanahan, termasuk prosedur, waktu, biaya pengurusan sertifikat.
"Saya harapkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program MasNya ATR/BPN ini secara baik untuk menanyakan apa pun itu terkait dengan sertifikat tanah. Namun, lain halnya dengan pengaduan karena sudah ada kanalnya sendiri," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!