Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Mainkan Harga, Izin Dicabut Selamanya!
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 21:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Mentan Amran.
Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mentan Amran menyebut penyerapan telur oleh SPPG telah memiliki instruksi dan petunjuk teknis yang wajib dijalankan.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Mentan Amran menegaskan seluruh kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak akan membiarkan rantai pasok perunggasan berjalan tanpa pengawasan, terlebih jika terdapat indikasi praktik yang merugikan peternak. Pemerintah, kata dia, akan memastikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat tetap mendapat ruang untuk berkembang, sementara pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Mentan Amran.
Menegaskan pernyataan Mentan Amran, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaku usaha dan peternak dalam komoditas perunggasan. Setiap laporan akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggarannya.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Derry, apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan bentuk dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif dapat ditindak sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sementara temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!