Target PAD Parkir DKI Anjlok, Ego Sektoral Jadi Biang Keroknya?

Senin, 10 Agu 2026, 16:25 WIB

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Permintaan tersebut disampaikan karena realisasi penerimaan dari pengelolaan perparkiran hingga pertengahan 2026 masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menilai kinerja pengelolaan aset perparkiran masih belum maksimal. Berdasarkan laporan pendapatan parkir BPAD melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) JAMC (Jakarta Asset Management Center), realisasi penerimaan hingga Agustus baru mencapai Rp85 miliar.

Ket. Foto: Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Padahal, target pendapatan yang ditetapkan untuk 2026 mencapai Rp805 miliar. Artinya, masih terdapat selisih yang sangat besar antara realisasi penerimaan dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Kondisi serupa terjadi pada UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dari target penerimaan sebesar Rp159 miliar, realisasi hingga pertengahan tahun baru berada di kisaran Rp41 miliar.

Jupiter menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi baru dalam pengelolaan lahan parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, aset pemerintah daerah yang memiliki potensi sebagai lokasi parkir harus dimanfaatkan secara lebih optimal dan terintegrasi.

Jupiter menekankan BPAD dan UP Perparkiran tidak seharusnya menjalankan pengelolaan aset parkir secara terpisah. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar aset milik Pemprov DKI dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.

"Tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Banyak lahan milik Pemprov DKI yang bisa dijadikan kantong parkir resmi. BPAD menyediakan asetnya, lalu dikelola oleh UP Parkir dengan sistem digitalisasi," ujar Jupiter, Jumat (7/8).

Menurut Jupiter, rendahnya realisasi pendapatan salah satunya dipengaruhi ego sektoral dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah potensi aset yang seharusnya dapat menghasilkan pendapatan belum dimanfaatkan secara maksimal.

Ia mendorong BPAD dan UP Perparkiran menerapkan mekanisme bagi hasil atau revenue sharing dalam pengelolaan sejumlah lahan potensial milik Pemprov DKI Jakarta. Skema tersebut dapat diterapkan pada lokasi strategis seperti kawasan terminal, stasiun, hingga area komersial yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat tinggi.

Jupiter menilai pola kolaborasi tersebut dapat membantu kedua pihak meningkatkan penerimaan sekaligus mengejar target PAD yang telah ditetapkan. Pengelolaan lahan parkir dengan sistem digital juga dinilai dapat membuat proses pemungutan lebih transparan dan memudahkan pengawasan.

"Ini akan memudahkan mereka berdua mencapai pencapaian target dalam optimalisasi pendapatan asli daerah," tandas Jupiter.

Potensi HGB di Atas HPL Juga Disorot

Selain sektor parkir, Jupiter menyoroti potensi pendapatan dari perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai BPAD dan JAMC masih kurang proaktif dalam mengejar potensi penerimaan tersebut.

Salah satu aset yang disebut memiliki potensi tersebut berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Menurut Jupiter, aset-aset semacam itu perlu segera ditindaklanjuti agar dapat memberikan tambahan pemasukan bagi kas daerah.

“Banyak potensi pembayaran dari pihak swasta yang membutuhkan rekomendasi perpanjangan HPL. Jika ditindaklanjuti, dari hitungan 2,5 persen NJOP saja, ada potensi puluhan miliar rupiah yang bisa masuk ke kas daerah,” tutup dia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.