Judi “Online” Diusulkan Masuk dalam RUU Perampasan Aset
Kamis, 24 Sep 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Judi online diusulkan masuk ke dalam kluster tindak pidana yang bisa diproses dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.Masalah judi online saat kini sudah âmendarah dagingâ yang menyasar ke masyarakat kelas menengah bawah dan hal itu menimbulkan kerugian bagi negara.
âKarena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,â kata Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut dia, Komisi III DPR RI pun sudah menyampaikan ada 13 kluster tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, dia menilai hal itu masih bersifat sementara dan jumlahnya bisa bertambah.
Berdasarkan data yang ia himpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dana sebesar 286,84 triliun rupiah perputaran uang judi online selama tahun 2025. Kemudian pada Semester I Tahun 2026, ada sebesar 22 triliun rupiah perputaran uang judi online.
Namun, menurut dia, hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkrah ada 588,62 miliar rupiah. Maka dari itu, dia pun mempertanyakan soal aliran dana judi online selain yang disita tersebut.
âJangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,â kata dia.
Super Prioritas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berkomitmen untuk berupaya secara all out dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.
Saat ini, Komisi III DPR RI terus mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Bahkan, dia menyampaikan pihaknya akan tetap menggelar rapat-rapat tersebut pada masa reses yang akan datang.
âMungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,â kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kinerja Komisi III DPR RI tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya. Pasalnya, dia mengatakan anggota Komisi III DPR RI pada periode ini 65 persennya merupakan anggota baru dan struktur pimpinannya juga berubah.
Dia pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR RI meski sudah diusulkan sejak 2008. Pada tahun tersebut, menurut dia, para anggota Komisi III DPR RI yang menjabat periode ini pun belum duduk di Senayan.
Maka dari itu, dia menyampaikan Komisi III DPR RI pada periode 2024-2029 itu memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurut dia, KUHAP didahulukan karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.
âKalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,â ucap Habiburokhman.
Dengan selesainya KUHAP, menurut dia, pihaknya pun langsung memproses RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dia pun hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerja-kinerjanya hanya yang berkaitan dengan periode saat ini saja. âKami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,â ucapnya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rupiah Masih Rawan - 2 September 2026
-
Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-Tiongkok Terus Bertambah
-
RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik
-
Ancam Keselamatan, Kabel Semrawut di Kalideres Dikeluhkan Warga
-
Sosialisasi Mitigasi Bencana kepada Siswa Peserta MPLS di Magetan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.